Tampilkan postingan dengan label bantuan operasional sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bantuan operasional sekolah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Mei 2010

Panduan BOS 2010

Secara umum program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam
rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.


BOS 2010 hampir sama dengan BOS tahun sebelumnya, tetapi ada beberapa
tambahan yang spesifik. Selengkapnya silakan unduh dari situs
Mandikdasmen atau klik di sini.


Menurut UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib Belajar 9 Tahun
telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 96,18%PP No 48
tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan
pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan program BOS
bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara
khusus tujuan BOS:

1.Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari
beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah
swasta

2. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap
biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI)
dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)

3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta







Besarnya dana BOS SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.

SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.

SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun

SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun

Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku



A. Untuk membeli buku teks pelajaran (BOS Buku)Sebagian dana BOS
harus untuk membeli buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah
sebanyak jumlah siswa. Harga buku harus mengikuti harga eceran tertinggi
(HET) yang ditetapkan oleh Depdiknas.



Pembelian dapat dilakukan bertahap, akan tetapi harus terpenuhi seluruhnya sebelum tahun ajaran baru.



Buku yang dibeli menggunakan dana BOS untuk SD adalah:





1.  Pendidikan Agama





2. Seni Budaya dan Keterampilan (SBK).



B. Untuk operasional sekolah (BOS Tunai)


  1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru:
    biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan
    pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan
    kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang
    lembur dalam rangka penerimaan siswa baru)

  2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan (kecuali yg mendapat DAK)

  3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya selain yg wajib dibeli

  4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan,
    olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah
    remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar
    jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka
    mengikuti lomba)

  5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan
    hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan
    honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)

  6. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil,
    spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris,
    langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan
    untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.

  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk
    untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus
    di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut
    memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka
    diperkenankan untuk membeli Genzet.

  8. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor,
    perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi
    sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

  9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan
    honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang
    membantu administrasi BOS.

  10. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.

  11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang
    menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai
    lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana
    yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, prahu
    penyeberangan, dll)

  12. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan,
    surat menyurat, insentif bagi satu orang penyusun laporan BOS dan biaya
    transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.

  13. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa: maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP dalam satu tahun anggaran.

  14. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya
    dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat
    digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik
    dan mebeler sekolah.


Yang baru di sini dibanding dengan BOS 2009 salah satunya adalah penambahan unsur manajemen pengelola di tingkat sekolah

Quality Control Pendidikan Pada Masa Pandemi

  Komitmen Sekolah Unggulan AL-YA'LU untuk selalu mengedepankan mutu pendidikan dalam situasi apapun. Kegiatan Supervisi merupakan agend...