Senin, 09 Januari 2012

Syarat Nilai Lulus UN 2012



Pengunjung blog Alyaklu yang terhormat, ketentuan nilai minimal lulus UN
2011/2012 telah diatur berdasarkan Prosedur Operasi Standar Unjian
Nasional dalam peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).



Syarat Kelulusan  SD/MI/SDLB




Kriteria dan mekanisme kelulusan
SD/MI/SDLB tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor:
0012/P/BSNP/XII/2011 tentang POS SD/MI/SDLB 2011/2012.



Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)



Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan



guru setelah:



a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;



b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata



pelajaran:



1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;



2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;



3) kelompok mata pelajaran estetika, dan



4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;



c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan



d. lulus UN.



Kelulusan Ujian Nasional (Bab VII)


  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila
    peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
    satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

  2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai
    rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk
    nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

  4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata
    gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai
    UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.

  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:



  • nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;

  • nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.




Syarat Kelulusan  SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK




Kriteria dan mekanisme kelulusan
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK tahun 2011/2012 diatur berdasarkan
Peraturan BNSP Nomor: 0011/P/BSNP/XII/2011 tentang POS UN
SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK 2011/2012



Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)



Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan
Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:


  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
    mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
    mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
    estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

  3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

  4. lulus Ujian Nasional




Kelulusan Ujian Nasional (bab VII)


  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
    dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang
    ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:




a. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.



b. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan
pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.



c. gabungan antara nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60%
untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.


  1. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.

  2. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:




a. gabungan antara nilai Ujian Praktik
Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70%
untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian
Teori Keahlian Kejuruan;



b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;


  1. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan
    Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN,
    dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang
    diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

  2. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam
    bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

  3. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

  4. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua
    NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5
    (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0
    (empat koma nol).

  5. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh
    satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria
    kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.




POS UN SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB/SMK dapat diunduh dengan klik tautan berikut: Peraturan Lengkap tentang UN 2011/2012






Informasi ini didapat dari tunas63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Quality Control Pendidikan Pada Masa Pandemi

  Komitmen Sekolah Unggulan AL-YA'LU untuk selalu mengedepankan mutu pendidikan dalam situasi apapun. Kegiatan Supervisi merupakan agend...