Tampilkan postingan dengan label sd unggulan AL-YALU Malang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sd unggulan AL-YALU Malang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2012

Proses Penetapan Peserta Sertifikasi guru 2012



Pengunjung blog Alyalu yang terhormat, proses penetapan peserta sertifikasi guru
melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai
ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta
sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.



Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:



1. Guru



  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK

  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0

  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh
    salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat
    pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan
    dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan
    tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama
    sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama
    dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan
    bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.

    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).

    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.

    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.



  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut
    harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan
    kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi
    ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh
    guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus
    konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus
    mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas
    sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:



    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
      program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun
      dengan program studi S-1 dan D-III,

    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan
      program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi
      sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan
      pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5
      tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.



  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org

  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru

  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing









2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota



  1. Berkoordinasi dengan LPMP

  2. Mencetak Format A0

  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru

  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi

    • Telah meninggal dunia,

    • sakit permanen,

    • melakukan pelanggaran disiplin,

    • mutasi ke jabatan selain guru,

    • mutasi ke kabupaten/kota lain,

    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,

    • pensiun,

    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),

    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.



  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta

  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki

  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG

  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP

  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.









3. LPMP



  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing

  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb

  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta

  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta.
    Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.

  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta

  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.

  8. Mencetak dan menandatangani Format A1

  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru

  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta

  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya


Untuk informasi selengkapnya bisa berkunjung ke tunas63.

Rabu, 21 Desember 2011

Materi Sosialisasi UN 2012



Ujian Nasional (UN) diselenggarakan
dengan tujuan antara lain untuk mengukur  pencapaian standar kompetensi
lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil dari proses
pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil
 belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.



Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud) telah menyepakati dan
memutuskan bahwa UN 2012 akan  dilaksanakan dengan menggunakan formula
gabungan antara nilai  sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah
diterapkan pada tahun 2011. Ini adalah suatu keputusan politik yang
telah ditetapkan. Artinya, secara politis persoalan ada-tidaknya UN pada
2012 sudah terjawab.







Buku Tanya Jawab ini disusun untuk
memberikan gambaran secara lebih gamblang dan utuh kepada masyarakat
luas, terutama semua pemangku kepentingan (stakeholders)
pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui buku
ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih merata
tentang pelaksanaan UN tahun 2012.



Buku ini disusun atas kerjasama
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN.







Ada dua materi pokok yang diterbitkan berkaitan dengan penyelenggaran UN 2012:


  • Presentasi Sosialisasi UN 2012

  • Buku Tanya Jawab UN 2012




Buku Tanya Jawab UN 2012 yang diterbitkan BNSP ini memuat 29 permasalahan berkaitan dengan penyelenggaran UN 2012:


  1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?

  2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?

  3. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?

  4. Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?

  5. Bagaimana bentuk formula UN 2012?

  6. Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?

  7. Apa kegunaan hasil UN?

  8. Siapa yang berhak mengikuti US/M dan UN?

  9. Apa persyaratan untuk mengikuti UN?

  10. Apa kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN?

  11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?

  12. Apakah ada Ujian Ulangan?

  13. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2012?

  14. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?

  15. Apa perbedaan signifikan antara UN tahun 2011 dan UN tahun 2012?

  16. Sebagai bagian dari evaltasi pembelajaran, bagaimanakah bentukbentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?

  17. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa dalam UN?

  18. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?

  19. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?

  20. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN 2012?

  21. Apa tanggungjawab PTN?

  22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?

  23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?

  24. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?

  25. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?

  26. Bagaimanakahproses penyusunan soal UN?

  27. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?

  28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?

  29. Kenapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang telah
    memenuhi standar nasiona?           
                                                                                                                                            



    Materi Sosialisasi UN dan Buku Tanya Jawab UN 2012, dapat diunduh dengan klik tautan berikut: Unduh Peraturan Lengkap UN 2011/2012 






    Informasi selengkapnya bisa berkunjung ke tunas63.


Minggu, 04 September 2011

TRI BINA CITA KOTA MALANG


Setiap kota mamiliki keunikan masing-masing, seperti halnya kota Malang.
Agar kota Malang berkembang pesat, pemerintah mengembangkan seluruh
potensinya, maka ada istilah “Tri Bina Cita Malang".Yaitu kota Malang
sebagai kota pendidikan, kota industri, dan kota pariwisata.






Kota Pendidikan









     Selain Jogja, kota Malang juga terkenal sebagai kota pendidikan.
Banyak Perguruan Tinggi Negeri dan swasta yang tersebar di mana-mana.
Karena itu banyak mahasiswa yang  datang dari berbagai daerah untuk
kuliah di Malang. Selain kuliah di Perguruan Tinggi mahasiswa juga
banyak yang kursus atau kuliah untuk mencari kerja. Saat ini marak juga
sekolah yang bertaraf  International mulai SD,SMP,SMA dan SMK. Itu semua
bukti Malang layak disebut sebagai kota pendidikan.




 








Kota Industri








Berkembang pesatnya rokok kretek  merupakan satu hal yang menunjukkan
Malang sebagai Kota Industri. Industrinya ada yang masih tergolong
industri kecil, menengah dan besar. Karena itu, industri di Kota Malang
perlu di tingkatkan mutunya, sehingga membutuhkan bimbingan teknis dan
penanaman modal, diharapkan semakin mendukung produksitivitas kota
Malang sebagai kota industri.







Kota pariwisata

Sejak dulu Malang sangat dikenal sebagai kota pariwisata. Dengan 
pemandangan alam yang sejuk, teduh, dan asri, serta adanya berbagai
pilihan tempat perbelanjaan mulai dari yang tradisional sampai yang
modern dan wisata-wisata lainya juga mengundang pengunjung dari berbagai
tempat. Dengan potensi itulah, kota  Malang  layak menjadi tujuan
wisata bagi wisatawan dalam negeri maupun dalam negeri.

Minggu, 19 Juni 2011

Resume Hasil UN SD 2011 Jatim

Sudah tahu hasil UN SD tahun 2011?

UN  SD di Jatim tahun 2011 ini diikuti 490.196 siswa dari 19.344 SD, 124.123 siswa dari 6.241 MI dan 319 siswa dari SD LB.

Di Jatim, nilai  terendah UN SD adalah 4,85  dari 3 pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

Secara keseluruhan, distribusi nilai rata-rata SD/MI di UASBN tahun
2011 mengalami peningkatan. Pada tahun 2009 – 2010 skala nilai 9,1 –
9,99 mencapai 70 ribu. Jumlah itu kini meningkat menjadi 122.191 siswa.
Tahun 2009 – 2010 peraih nilai 8,1 – 9,0 mencapai 190 ribu. Pada tahun
ini jumlahnya meningkat menjadi 211.525 siswa. Nilai 7 – 8 tahun lalu 
sebanyak 160 ribu untuk tahun ini turun menjadi 144.237 siswa. Sedangkan
nilai 6 – 7 yang tahun lalu mencapai 180.000 kini hanya menyisakan
75.382 siswa.

Sementara itu, dari sebaran nilai yang sudah dikantongi Dispendik
Jatim tercatat 7 siswa mendapatkan nilai sempurna (10). Sedangkan untuk
jumlah yang meraih nilai sempura pada mata pelajaran Bahasa Indonesia
mencapai 12.156 siswa. Pemilik nilai sepuluh untuk mata pelajaran
Matematika sebanyak 920 siswa. Sedangkan 5.442 siswa tercatat memiliki
nilai sempurna untuk mata pelajaran IPA.

Di Jatim, peserta UN SD 2010 mencapai 490.196 siswa ditambah siswa MI
sebanyak 124.123 orang dan SDLB sebanyak 319 orang. Sementara untuk
penyelenggara UN 2010 di Jatim sebanyak 19.344 SD, 6.214 MI, dan 94
SDLB.

“Persentase rataan terbesar nilai UN SD ada di kisaran nilai 8,01
hingga 9,00 yakni sebanyak 211.525 atau 35,35 persen dari seluruh siswa
yang ada,” kata Nuryanto, Kepala Bidang TK/SD dan Pendidikan Khusus
Dispendik Jatim, Sabtu (18/6) kepada Surabaya Post.

Sedangkan berikut ini kami kutipkan berita dari Warta Kota













Warta Kota/henry lopulalan 








Kota Surabaya terpuruk di peringkat 17 untuk jumlah nilai hasil Ujian
Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2010-2011.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur M Harun kepada wartawan di
Surabaya, Sabtu (18/6), mengatakan, tahun ini Surabaya berada di posisi
17 dan hasilnya jauh dari Kota Mojokerto yang berada di urutan teratas.

“Surabaya memang berada di peringkat 17. Hasil jumlah nilai UN masih didominasi daerah, seperti Kota Mojokerto yang kemudian disusul oleh Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Peringkat berikutnya dalam “sepuluh besar” yakni Kabupaten Madiun,
Kota Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten
Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Nganjuk.

Tahun ini, katanya, sebanyak 597.761 siswa SD mengikuti UN di Jawa
Timur dari 25.528 sekolah penyelenggara dengan kelulusan 100 persen,
namun urutan teratas dengan nilai terbaik didominasi daerah.

Tidak hanya itu saja, untuk prestasi siswa SD/MI swasta, Surabaya malah berada di peringkat 18.

“Daerah juga masih mendominasi untuk peringkat terbaik antar-kota dan
kabupaten dalam jumlah nilai UN di seluruh Jawa Timur,” tukas mantan
Kepala Dinas Pariwisata tersebut.

Sepuluh kabupaten/kota yang menempati posisi 10 besar untuk SD swasta
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten
Lamongan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, Kota
Lamongan dan Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, sekolah yang menduduki posisi tiga besar dalam UN
tahun ini yakni SDN Made 4 Lamongan, SDN Kedung Gempol Mojokerto dan SD Unggulan Al-Ya’lu Kota Malang.

Untuk siswa dengan nilai UN tertinggi yaitu Dyah Ayu Sentari dari SDN
1 Sidokumpul 4 Gresik dengan 29,70, lalu disusul oleh Bejani Putri
Sisiw dari SDN 1 Kalibaru Wetan Banyuwangi dengan nilai yang sama.
Peringkat ketiga diraih Siti Ajizah dari SDN Kepulungan 1, Gempol,
Pasuruan, dengan nilai 29,60.

Berikutnya, nilai tertinggi di Surabaya yang diraih Christoper Eri
Susanto asal SD Petra 5 menempati urutan keempat se-Jawa Timur dengan
nilai 29,50. Nilai yang sama juga diraih oleh Raissa Rahmani Putri dari
MI Muhammadiyah 25. (Ant/apr)

Quality Control Pendidikan Pada Masa Pandemi

  Komitmen Sekolah Unggulan AL-YA'LU untuk selalu mengedepankan mutu pendidikan dalam situasi apapun. Kegiatan Supervisi merupakan agend...